Bimtek Penyusunan ASB Konstruksi-non Konstruksi dan Implementasinya dalam Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Analisis Standar Belanja merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan/sub kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu satuan kerja pemerintah dalam satu tahun anggaran. Beberapa kondisi yang melatarbelakangi akan pentingnya implementasi ASB dalam perencanaan penganggaran: pertama, penerapan pola anggaran berbasis kinerja (ABK). Kedua, KPK RI melalui Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dalam tugasnya melaksanakan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di daerah selalu menekankan pentingnya instrumen ASB dalam perencanaan dan penganggaran. Ketiga, amanat regulasi sejak PP 105/2000 sampai dengan tertuang pada UU 23/2014 selalu meminta penyusunan pola anggaran menggunakan ASB. Keempat, kondisi objektif (empiris) bahwa belum adanya instrumen yang memadai bagi perangkat daerah untuk menyusun dan mengevaluasi usulan kegiatan/sub kegiatan menggunakan standar kewajaran sesuai dengan beban kerjanya. Oleh karena kondisi tersebut, maka ASB menjadi salah satu komponen yang harus dikembangkan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD.
Bimtek Penyusunan ASB Konstruksi-non Konstruksi dan Implementasinya dalam Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Materi Pertama, identifikasi sub kegiatan yang ada pada program penunjang urusan pemerintahan daerah (sesuai Permendagri 90/2019 dan hasil update yang tertuang pada Kepmendagri 050-3708/2020). Kategori ASB konstruksi hanya mencakup sub kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi gedung, beserta sarana-prasarana gedung kantor, dan selebihnya adalah ASB non konstruksi. Kedua, melakukan penyempurnaan klaster harga yang dituangkan dalam dokumen standar harga daerah. Ketiga, pengintegrasian ASB dan klaster harga ke dalam SIPD. Keempat, menyusun ASB konstruksi untuk kelompok kegiatan pembangunan infrastruktur baru dan ASB non konstruksi pada kegiatan/sub kegiatan rutin yang mejadi tupoksi SKPD/OPD secara bertahap.