Bimbingan Teknis Tata Kelola ORMAS Tahun 2022-2023 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota,
Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Keberadaan Ormas yang didirikan Oleh Masyarakat Secara Sukarela, Kesamaan Aspirasi, Kehendak, Kebutuhan, Kepentingan, Kegiatan, Dan Berpartisipasi Dalam
Dasar Hukum, Tugas, Fungsi/Kegiatan Ormas
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakat;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakat;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Untuk itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bekerjasama Dengan Narasumber Ahli Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah-Kemendagri Ri Menyelenggarakan Bimbingan Teknis sosialisasi terkait tata kelola ormas kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota, pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Jadwal Bimtek Tata Kelola ORMAS Hubungi 081213720188 – 0823 1250-6470
Sebagai dampak tumbuh dan berkembangnya ormas, sesuai data yang dikumpulkan dari kementerian yang memberikan legalitas ormas terdapat 473.403 entitas ormas di Indonesia, sejalan dengan data ini lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai kajian bersama Badan Intelejen Negara (BIN) memiliki data jumlah ormas yang dimonitor pendanaannya sebanyak 650.000 ormas, artinya perlu dilakukan deteksi dini oleh seluruh stakeholder yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI dan seluruh stakeholder terkait isu-isu :
- Potensi keberadaan ormas yang berisiko pendanaanya ditunggangi pihak luar sebagai sarana kegiatan terorisme.
- Mengawasi aktivitas ormas yang menyerupai kewenangan dan tugas penegak hukum.
- Mengawasi Ormas yang tidak memiliki ideologi Pancasila, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
- Mendeteksi potensi konflik ormas yang berdampak pada bantuan hibah pemerintah dan pemerintah daerah kepada ormas.