Bimtek Akreditasi Puskesmas Jabiren Kab.Pulang Pisau
Bimtek Akreditasi Puskesmas pada Puskesmas Jabiren Kabupaten Pulang Pisau di lakanakan Berdasarkan Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.
dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Mengenai Akreditasi Puskesmas Puskesmas Jabiren Mengirimkan 10 Orang Pegawai Terbaiknya Untuk Mengikuti Bimtek Akreditasi Puskesmas Tanggal 23 – 24 September 2021 Di Hotel Ibis Styles Tanah Abang Jakarta yang di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah LINKPEMDA Sebagai Lembaga Pelatihan Terbaik Di jakarta .
Informasi Bimbingan Teknis dan Inhouse Training Silahkan Hubungi :
- Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 – 082312506470
- diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com