Bimtek Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (PSAP 13) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, diperlukan petunjuk teknis untuk memberi penegasan bagi Satker BLU dalam menyusun Laporan Keuangan BLU Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan umum.
Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU untuk mempertegas perlakuan akuntansi sebagai berikut:
- Transaksi resiprokal atas pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat.\
- Transaksi dana talangan bank untuk likuiditas kas BLU Rumah Sakit.
- Perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi yang sumber dananya dari DIPA Rupiah Murni (RM) yang terjadi menjelang dan pada akhir tahun anggaran.
- Penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 atas beban DIPA RM yang tidak
terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022 sesuai PMK Nomor 184/PMK.05/2021. - Transaksi pendapatan kerja sama BLU yang menjadi bagian hak mitra.
- Penyajian dana kelolaan BLU yang berasal dari realisasi pengeluaran pembiayaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
- Penyajian komparasi Laporan Keuangan BLU Tahun 2021 bagi Satker yang baru pertama kali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
- Langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2021 yang bertujuan umum menggunakan aplikasi.
- Pengungkapan paling sedikit mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) serta dampak pandemi Covid-19.
Maka Dari Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Kemenkeu RI Dan KemendagrivMenyelenggarakan Bimbingan Teknis Aakuntansi dan Laporan Keuangan Badan layanan Umum BLU Tahun 2022/2023
Informasi Bimtek BLU /BLUD Hubungi 081213720188 – 082312506470