Bimtek Anjab dan ABK pada Aplikasi e-Anjab ABK
Perubahan Anjab dan ABK Perangkat Daerah dilakukan karena ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah,
mandat Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 061/4636/SJ bahwa pemerintah daerah harus menginput dokumen Anjab dan ABK seluruh jabatan pada perangkat daerah ke dalam aplikasi Anjab ABK Kemendagri sebagai bentuk komitmen pemenuhan MCP KPK dan persyaratan pengajuan persetujuan TPP tahun 2023.
Aplikasi e-Anjab ABK
Pelaksanaan kegiatan ini berdasar Surat Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor: 061/4636/SJ tanggal 10 Agustus 2022 perihal Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan, dan sebagai komitmen pemenuhan MCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK di Lingkungan Pemerintah Daerah. Sedangkan dasar penyusunan Anjab dan ABK berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Beban Kerja.
Data-data yang diinput ke dalam aplikasi antara lain :
1. Data Jabatan
2. Data Analisis Jabatan
3. Data Syarat Jabatan
4. Data ABK
Untuk Informasi Kegiatan dan Informasi Silahkan Hubungi :
0823 1250 6470
081213720188
www.pusdiklatpemda.com