Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Dari RSUD Dr.Ishak Umarellav Provinsi Maluku
Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Di adakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan daerah Tanggal 20 – 21 di Hotel Yellow Surabaya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Untuk Informasi Bimtek dan Pelatihan Barang Milik Daerah ( BMD ) atau Request Materi Silahkan Hubungi Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah www.pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com
Telp/Wa -0823 1250 6470