Bimtek Barang Milik Daerah Dari RSUD Muara Teweh Kabupaten Barito Utara
Dalam Rangka Mengimplementasikan Peraturan-Peraturan Pemerintah Dan Perundang Undangan Yang Berlaku Serta Peningkatan Kemampuan Kompetensi Aparatur Pemerintah Mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah ,Maka Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKPEMDA ) Menyelenggarakan Bimtek Dengan Tema : “Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 “ Pada Tanggal 29 – 30 September di Hotel Fave Yogyakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barng MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
untuk Informasi Bimtek Barang Milik Daerah Dan Bimtek Bidang Lain nya Silahkan Hubungi Kami :Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470