Bimtek BLUD Untuk Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan 2025
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah unit pelaksana teknis dinas badan daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat. BLUD dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku BLUD wajib menyusun Perencanaan Strategis (RENSTRA).
Peserta Bimtek BLUD terdiri dari berbagai pihak penting dalam pengelolaan BLUD, termasuk para pimpinan Puskesmas, perwakilan dari Laboratorium Kesehatan Daerah, serta ketua tim di Bidang Pelayanan Kesehatan s (Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan), (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset), serta sejumlah ketua tim kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan di tingkat puskesmas. Baca Juga Bimtek e-BLUD Dinkes dan Puskesmas Kabupaten Kupang
Bimtek BLUD Untuk Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan 2025
Tahapan dalam pelaksanaan BLUD dapat dibagi menjadi dua garis besar yaitu tahap persiapan penerapan atau biasa disebut dengan Pra-BLUD dan juga tahap penerapan PPK-BLUD atau biasa disebut dengan Pasca-BLUD. Untuk UPT yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) tentu memerlukan persiapan dalam memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi BLUD sesuai dengan yang tercantum di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Untuk Informasi dapat menghubungi kami
081213720188 – 082312506470
www.pusdiklatpemda.com
NARASUMBER :