Bimtek BPPRD Kabupaten Sorong – Diklat Jurusita Pajak
Jurusita Pajak masuk ke dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Seksi Penagihan. Jurusita Pajak bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Penagihan sebagai atasannya langsung. Jurusita Pajak diberikan tugas secara langsung oleh pejabat, yaitu Kepala Kantor melalui Kepala Seksi Penagihan. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita Pajak wajib untuk membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya dan wajib mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pejabat melalui atasannya langsung.
Diklat Juru Sita Pajak yang di ikuti oleh BPPRD Kabupaten Sorong Di Jakarta di laskanakan Pada Hari dan Tanggal Selasa s.d Sabtu 15 – 19 Maret 2022 Di Hotel Ibis styles Tanah Abang Jakarta Pusat.
Foto Bimtek Juru sita Pajak Kabupaten Sorong.