Bimtek Kecamatan/Distrik/Kelurahan, Bimtek Aparatur Desa dan BUMDES

Bimtek Camat Selaku Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) Sementara

Kegiatan Bimtek Camat Selaku PPAT Sementara

Bimtek Camat Selaku Pembuat Akte Tanah ( PPAT ) Sementara

PPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT Baca Juga : Bimtek Camat Kabupaten Belu

Kewajiban dan Hak PPATS Dalam menjalankan jabatannya,wajib

  1. Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada instansi-instansi terkait
  2. Melaksanakan jabatannya secara nyata
  3. Berkantor di satu kantor di dalam daerah kerjanya
  4. Memasang papan nama dan menggunakan stempel yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri
  5. Membuat akta sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Menteri
  6. Membuat Buku Daftar Akta
  7. Mengirim Laporan Bulanan
  8. Menyerahkan/ Menerima Protokol kepada PPAT Sementara yang diganti/menggantikan

PENDAFTARAN TANAH (PP No. 24 Tahun 1997)

Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya dan hak milik atas satuan. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kapasitas Peran Camat / Peran Distrik

Peranan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, karena transaksi jual beli
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  • Memeriksa pihak-pihak terkait.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap objek pendaftaran tanah.
  • Membuat Akta Jual Beli atas tanah.
  • Menyampaikan akta dalam waktu    7 hari (bukti lunas BPHTB dan PPh).
  • Menggunakan formulir yang baku.
  • Melakukan penjilidan akta  (warkah 50 akta/bundel).
  • Mengirimkan laporan bulanan.
  • Membuat permohonan SK Camat kepada BPN.
  • Mengupayakan adanya Balik Nama Sertifikat.
  • Menyampaikan Sertifikat.
  • Membuat buku daftar akta.

Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Camat Salaku Pembuat Akte Tanah ( PPAT Sementara) Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber  Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Kecamatan Dengan Tema : Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan Kedudukan Camat Selaku Pembuat Akte Tanah ( PPAT) Sementara.

Kami Bermaksud Mengundang Aparatur Kecamatan ,Kelurahan, Aparatur Desa Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)

Narasumber

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Kementerian Hukum Dan HAM RI
  • Kementerian ATR/BPN

Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *