Bimtek dan Forum Konsultasi Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah Berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Dalam rangka memberikan,pemerintah daerah memerlukan , pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu, dalam implementasi, para pengelola pendapatan, Dengan demikan, yang diatur dalam UU 28/2009, sehingga kekeliruan . Disampingitu pula, pemungutan pajak tidak juga mengesampingkan aktivitas/kebijakan SKPD lain yang memiliki potensi pajak, seperti pengendalian pembangunan hotel dan restoran, dan pengendalian penambangan mineral bukan batuan dan logam.
Sedangkan Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Terdapat 3 jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda, yang setiap jenisnya memiliki sifat dan karekteristik yang khusus, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dengan Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Dari Kementerian Dalam Negeri RI Dan BKN-RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri RI ,
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )