Materi Bimtek Aset Daerah BMD, Bimtek Barang Milik Daerah BMD

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Penilaian BMD adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini atas nilai suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMD. Nilai
yang dihasilkan dari kegiatan penilaian berupa nilai wajar, dimana istilah nilai wajar tersebut merupakan penyebutan istilah nilai pasar dalam ilmu akuntansi.

Kegiatan penilaian dalam rangka pengelolaan BMD merupakan implementasi tindakan untuk mendukung kepastian nilai, yaitu adanya ketepatan jumlah dan nilai Barang dalam rangka optimalisasi pemanfataan dan pemindahtanganan BMD serta penyusunan Neraca Pemerintah Daerah. Metodologi yang lazim digunakan dalam proses penilaian adalah pendekatan data pasar, pendekatan biaya, pendekatan pendapatan.

Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan menjelaskan dan melakukan penilaian BMD Maka Dari itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah BMD Bersama Narasumber Ahli KEMENDAGRI RI – KEMENKEU RI Yang Akan di laksanakan pada https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD

Materi Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah BMD :

  1. Pendahuluan Penilaian Barang Milik Daerah
  2. Penilaian Barang Milik Daerah.
  3. Penilaian dalam Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Obyek Penilaian Barang Milik Daerah
  5. Nilai Wajar
  6. Metode Penilaian
  7. Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Daerah
  8. Ketentuan Khusus Penilaian Barang Milik Daerah
  9. Ilustrasi Penilaian Barang Milik Daerah (BMD)
  10. Latihan Soal Penilaian Barang Milik Daerah

Obyek Penilaian Barang Milik Daerah Sebagai Berikut

  • Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
  • Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi
  • – Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenis
    – Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian atau kontrak;
  • Barang yang diperoleh dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau- Barang yang diperoleh

Informasi Dan Pendaftaran

  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *