Bimtek Dokumen Tender Dan HPS ASN Dalam Rangka Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Berikut ini adalah dua resiko yang mungkin terjadi apabila penetapan HPS di sektor pemerintahan dilakukan secara kurang cermat :
- Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
- Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
penyusunan HPS harus didasarkan kepada metode yang dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan data yang relevan, aktual dan dapat diandalkan. Maka perlu dilakukan analisis pasar menjelang proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum Manyelenggarakan Bimtek Dokumen Tender Dan HPS ASN Dengan Tema :
Bimtek Dokumen Tender Dan HPS ASN Dalam Rangka Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Sipil Negara
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 0823 1250 6467 / 0823 1250 6470 (Amarullah)
Fungsi HPS digunakan sebagai :
- Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
- Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya - Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang
nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Narasumber |
|