BIMTEK FUNGSI ANGGARAN DPRD BAGI SEKRETARIAT DPRD
Bimtek Anggaran Sekretariat DPRD untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap ASN di lingkungan Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi tugas dan fungsi kegiatan DPRD serta Pimpinan dan Anggota DPRD, khususnya dalam hal fasilitasi fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah.
Sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Sekretariat DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota merupakan perangkat daerah yang melaksanakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap kelancaran tugas dan wewenang Pimpinan dan Anggota DPRD. Sugeng menghimbau agar tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat DPRD, juga harus diimbagi dengan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD. Kompetensi tidak hanya terkait bidang administrasi, koordinasi, pendampingan rapat/dinas, tetapi juga terkait agar dapat mengetahui laporan dan tindak lanjut pemeriksaan oleh pihak internal maupun eksternal.
BIMTEK FUNGSI ANGGARAN DPRD BAGI SEKRETARIAT DPRD