Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD Undang – Undang No.1 Tahun 2022
Undang – Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD RUU HKPD berbicara tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Menkeu menegaskan bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut bukan untuk mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah, namun justru ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur. Hal lain yang senantiasa menjadi pertimbangan dalam merumuskan reformasi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah adalah semangat Undang-nndang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang hendak mendorong kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Undang – Undang No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD
Oleh sebab itu, RUU HKPD ini juga telah menyelaraskan pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan UU Ciptaker tersebut. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jadwal Bimtek Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah HKPD Undang – Undang No.1 Tahun 2022
- Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah - Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
- Jenis – Jenis Pajak
- Objek PBB-P2
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
- Objek PBJT, Pajak Reklame, Objek PAT, Dan Lainnya
- Penerimaan Pajak yang Diarahkan PenggunaannyaPenyusunan Dokumen RBA
- Jenis dan Objek Retribusi