Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024 TENTANG HASIL VERIFIKASI , VALIDASI DAN INVENTARISASI PEMUTAHIRAN KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menjawab kendala penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak yang cukup besar bagi perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. baca Juga : Bimtek Pembekalan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bagi Asn

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

Penerapan pendekatan kinerja bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut Pemerintah Daerah fokus pada kinerja terukur dari program kerja sampai dengan detail aktivitas dengan mempertimbangan asas efektivitas, efisiensi, dan ekonomis. Penetapan tolok ukur dalam pendekatan ini mempermudah Pemerintah Daerah dalam melakukan pengukuran kinerja

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

guna mencapai tujuan dan sasaran pelayanan publik. Karakteristik dari pendekatan ini melibatkan proses untuk mengklasifikasikan anggaran berdasarkan kejelasan aktivitas dan organisasi penanggungjawab pencapaian kinerja dan pelaksanaan anggaran. Perencanaan pembangunan dan penganggaran yang telah diklasifikasikan sampai dengan sub kegiatan ditujukan untuk mempermudah stakeholders dalam melakukan pengukuran kinerja dengan cara terlebih dahulu membuat indikator dan target yang spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan secara terus-menerus ditingkatkan. Dengan demikian diharapkan dapat mewujudkan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan keselarasan, kejelasan, dan ketertiban perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dimaksud, perlu disusun pedoman Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah bagi Pemerintah Daerah secara elektronik dengan dukungan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung dalam mengintegrasikan dan menyelaraskan proses bisnis pelayanan publik Pemerintah Daerah terkait perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. baca Juga Bimtek Penilaian Kualifikasi & Evaluasi Penawaran Barang Jasa Pemerintah 2025

Tujuan Bimbingan teknis :

Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur) ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah. Informasi dimaksud digunakan untuk:

a. membantu kepala daerah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah;
b. membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah;
c. membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah;
d. menyediakan statistik keuangan Pemerintah Daerah;
e. mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat;
f. mendukung penyelenggaraan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; dan
g. melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

Bimtek IMPLEMENTASI KEPMENDAGRI NO 900.1.155-3406 TAHUN 2024

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *