Bimtek BUMD/BUMN, Materi Bimtek Pemerintahan, Training Perusahaan Swasta

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Pelatihan TKDN – Penggunaan produk asing. Untuk memperkuat kebijakan ini, strategi yang dilakukan Pemerintah Pusat diantaranya menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui regulasi tersebut, semua pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Daftar inventarisasi produk dalam negeri ini dapat diakses melalui tkdn. TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan  BP MIGAS dan Departemen Perindustrian setiap perusahaan dituntut kemampuanya untuk senantiasa mengadaptasi perubahan tuntutan lingkungan strategis di atas. khusus dalam  bidang industri Manufaktur , setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insetif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tentunya yang dimasukkan dalam proses produksi pada berbagai jenis industri.

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Dalam Rangka Untuk membantu dan memfasilitasi pemahaman mengenai pengadaan tersebut kami dari Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

SASARAN PESERTA :Bapak/ Ibu Pimpinan. Direktur Perusahaan Migas, BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Swasta Perusahaan Kontraktor/Kontruksi Migas/Vendor Perusahaan Industri Kesehatan, Parmasi dan Jasa lainya di tempat

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

www.pusdiklatpemda.com

info@pusdiklatpemda.com

0823 1250 6470 – 0812 1372 0188

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *