Bimtek Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa
Bimtek Pelatihan TKDN – Penggunaan produk asing. Untuk memperkuat kebijakan ini, strategi yang dilakukan Pemerintah Pusat diantaranya menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi dalam upaya mendorong penggunaan produk dalam negeri. Dua regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui regulasi tersebut, semua pengadaan barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri, terutama produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Daftar inventarisasi produk dalam negeri ini dapat diakses melalui tkdn. TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan BP MIGAS dan Departemen Perindustrian setiap perusahaan dituntut kemampuanya untuk senantiasa mengadaptasi perubahan tuntutan lingkungan strategis di atas. khusus dalam bidang industri Manufaktur , setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri. Pemerintah memberikan insetif terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tentunya yang dimasukkan dalam proses produksi pada berbagai jenis industri.
Dalam Rangka Untuk membantu dan memfasilitasi pemahaman mengenai pengadaan tersebut kami dari Pusat Studi Dan Konsultasi Nasional kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Ketentuan Dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Pada Pengadaan Barang/Jasa
SASARAN PESERTA :Bapak/ Ibu Pimpinan. Direktur Perusahaan Migas, BUMN/BUMD/Badan Usaha Milik Swasta Perusahaan Kontraktor/Kontruksi Migas/Vendor Perusahaan Industri Kesehatan, Parmasi dan Jasa lainya di tempat
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188