Bimtek LPPD Dan LKPJ Berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LPPD Dan LKPJ Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Baca Juga Bimtek Pedoman Penyusunan SAKIP-AKIP LAKIP Dan Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) DAN RENJA-SKPD
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil.
Untuk kami dari lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Terdaftar Di Ditjen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendagri RI mengundang bapak/ibu untuk berpartisipasi Atau Bekerjasama Dalam Bimtek LPPD Dan LKPJ Dengan Tema :
Bimtek Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kami Kami Berharap Saudara Bisa Untuk Hadir Atau Bekerjasama Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Narasumber |
|
-
Penyusunan LPPD dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun dan tim pereviu;
b. pengumpulan data dan dokumen pendukung;
c. penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk digunakan dalam penyusunan LPPD, LKPJ dan RLPPD;
d. Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. penyusunan rancangan LPPD, LKPJ dan RLPPD; dan
f. penetapan dokumen LPPD, LKPJ dan RLPPD yang disampaikan kepada pemerintah, dewan perwakilan rakyat daerah dan masyarakat.