Bimtek Manajemen ASN berbasis Sistem Merit
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman
Sistem Merit Adalah Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu (1) Peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan reformasi birokrasi; (2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan (3) Penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
-
Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya;
-
Mengembangkan kemampuan & kompetensi ASN;
-
Memberikan kepastian karier dan melindungi karier ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan;
-
Mengelola ASN secara efektif dan efisien;
-
Memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja
Setelah mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat :
1) menjelaskan kedudukan, peran, hak dan kewajiban, kode etik dank ode perilaku ASN;
2) menjelaskan konsep sistem merit dalam pengelolaan ASN;
3) menjelaskan mekanisme pengelolaan ASN
Bimtek Manajemen ASN berbasis Sistem Merit
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188