Bimtek Opsen PKB dan Opsen BBNKB – Perhitungan Opsen
Apa Itu Opsen Pajak Daerah ? Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB – Perpajakan – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang tujuannya adalah untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Materi Bimbingan teknis :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
- Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Opsen Pajak Daerah dalam UU 1/2022 Dan PP KUPDRD
- Pengaturan Opsen PKB, BBNKB, Dan MBLB
- Tata Cara Pemungutan dan Perhitungan Opsen Pajak Daerah
Narasumber :
- Ditjen Bina Keuangan daerah – Kementerian dalam Negeri RI
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Untuk Informasi Bimbingan Teknis Hubungi :
HUBUNGI KAMI
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188