Bimtek Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) 2024
Bimtek Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) 2024 Sebagai Upaya Tingkatkan Pengetahuan dan Kapasitas Tentang Hukum Pertanahan tanah merupakan suatu kebutuhan pokok serta bentuk investasi yang bernilai tinggi bagi masyarakat di dunia. Permasalahan yang menyangkut pertanahan dari segi empiris sangat erat kaitannya dengan peristiwa sehari-hari, permasalahan-permasalahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan-kebijakan deregulasi dan debirokratisasi dibidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan salah satu alat bukti yang kuat telah dilakukannya suatu perbuatan hukum khususnya dalam bidang pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi.
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya Bimtek ini yaitu :
- Untuk memberikan pembekalan untuk menambah pengetahuan dan kapasitas serta wawasan tentang hukum pertanahan pada umumnya dan prosedur pembuatan akta tanah bagi para Sekretaris Desa dan Pembantu Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di wilayah Kecamatan serta tertibnya Pengadministrasi dokumen pertanahan.
- Meningkatkan system pelayanan yang prima (Excellent Service) kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Bidang Pembuatan Akta Tanah.
Bimtek Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) 2024
Penunjukan PPAT ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara sangat bervariatif ditiap masing-masing wilayah Kecamatan, untuk mengatasinya tergantung pada latar belakang permasalahannya, kriteria masyarakatnya, letak hak atas tanah dan hubungan kedekatan Camat dengan masyarakatnya. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya kalau sudah banyak kaum profesional mestinya yang menjadi prioritas adalah kaum profesional dan ini tergantung dari perhatian serius pemerintah, komitmen dan kerelaan dari semua pihak.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470 – 0812 1372 0188