Bimtek Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2024
PPKD selaku BUD mengesahkan DPA-SKPD TA 2023 berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2023 setelah mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam pengesahan DPA-SKPD TA 2023 harus memastikan perkiraan yang terukur secara rasional dan dapat dicapai sesuai hasil verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dalam pelaksanaannya berpedoman pada jadwal kegiatan, anggaran kas dan ketersediaan dana di kas daerah.
Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan
Bagi SKPD dengan realisasi APBD rendah didasarkan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran, kepala daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan sanksi lainnya sesuai kewenangan kepala daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
SKPD dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat fisik, agar menghindari adanya anggaran Detail Engineering Design (DED) bersamaan waktunya dengan pelaksanaan kegiatan. Dalam hal kegiatan DED dan kegiatan fisiknya dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang sama, agar dilakukan percepatan pelaksanaan DED pada awal tahun anggaran berkenaan dan untuk pelaksanaan pekerjaan fisiknya diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Informasi Bimtek Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2023
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman dan Pengetahuan Instansi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun 2023 Terkait Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun 2023 Maka Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Pada Tanggal dan Tempat https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami
PUSDIKLAT – PEMDA
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah
www.pusdiklatpemda.com
info@pusdiklatpemda.com
0823 1250 6470