Bimtek Pelatihan Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Milik Daerah BMD
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Pengamanan aset daerah merupakan salah satu sasaran strategis yang harus dicapai
daerah dalam kebijakan pengelolaan aset daerah Pengamanan aset daerah yang dilakukan secara efektif dapat mengoptimalkan dukungan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pengelola, pengguna dan/atau kuasa
pengguna wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. Konsep
pengamanan BMD menekankan pada keamanan secara fisik, administrasi, dan hukum. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BMD menjelaskan bahwa pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya hukum.
Pengamanan administrasi BMD secara umum berisikan kegiatan-kegiatan yang tercakup
dalam penatausahaan BMD. Setiap kepala SKPD (melalui penyimpan/pengurus barang)
wajib melakukan penatausahaan BMD yang ada pada pengguna masing-masing
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Milik Daerah BMD Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BLUD, BMD , BUMN Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema : Bimtek Pelatihan Pemeliharaan Dan Pengamanan Barang Milik Daerah BMD
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )