Bimtek Pemahaman Aspek Hukum dalam menjalankan Roda Pemerintahan bagi Kepala Desa
Sistem Pemerintahan Desa mengalami berbagai perubahan mulai dari jaman kolonial, pasca kemerdekaan, sampai dengan era reformasi. Walaupun sudah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, namun eksistensi desa masih menjadi pertanyaan. Terlebih lagi keanekaragaman komunitas masyarakat adat yang tidak dapat diseragamkan dalam bentuk desa. Baca Juga Bimtek Desa ( Aparatur Pemerintahan Desa )
Mengingat Pentingnya Pemahaman Kepala Desa Mengenai Aspek Hukum Dalam Pemerintahan Desa Maka Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Tenaga Ahli Kemeterian dalam Negeri -RI dan Kemendes PDTT Manyelenggrakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Aparatur Pemerintahan Desa Dengan Tema :Bimtek Pemahaman aspek Hukum dalam menjalankan roda pemerintahan bagi kepala Desa
Point Materi Bimbingan Teknis :
- Perubahan politik hukum regulasi pemerintahan Desa
- Sistem pemerintahan desa
- Penghargaan terhadap keanekaragaman pemerintahan adat.
- Akses masyarakat desa terhadap pemerintah desa dan sumber
daya desa.
Narasumber /Instruktur
Tim Ahli Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | Tim Ahli Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa |
Demikian Informasi Bimbingan Teknis Desa ( Bimtek Aparatur Desa ) Yang dapat Kami Sampaikan Untuk Informasi Selanjutnya Dapat Menghubungi Panitia Bimtek Desa Di Nomor 0812-1372-0188 Atau Di 0823-1250-6470 Amirullah, SM