Bimtek Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan PAD
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 19 Tahun 2016 telah diamanatkan bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk sewa wajib menggunakan nilai wajar atas aset dimaksud untuk dapat merefleksikan nilai kontribusi yang pantas.
peningkatan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset dapat meningkatkan keberhasilan pembangunan dan juga dapat memperbaiki pelayanan publik karena pendapatan asli daerah diterima langsung oleh daerah dan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan PAD
ada beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah, di antaranya kurang optimal pengelolaan aset daerah, kapasitas pengelola aset daerah belum memadai, penataausahan aset belum tertib dan optimal, Selain itu, pelaksanaan pemanfaatan BMD cenderung tidak sesuai dengan rugalasi, aset yang tidak dimanfaatkan dengan semestinya serta ada BMD yang masih dikuasai atau dipergunakan oleh pihak lain yang tidak sesuai dengan perundangan.
Untuk Informasi Kegiatan Silahkan Hubungi Bimtek Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Daerah dalam Rangka Peningkatan PAD
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188