Bimtek Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
pemanfaatan data kependudukan harus ada MoU atau perjanjian kerjasama dengan Dispendukcapil. Dinas Kesehatan telah melakukan perjanjian kerjasama , dan saat ini sedang dalam proses pengembangan sistem. Dispendukcapil menggunakan aplikasi data warehouse sebagai bank data yang berisi data yang telah dibersihkan oleh Kemendagri. Data yang telah melalui proses penyaringan disimpan dalam aplikasi data warehouse yang setelahnya dapat digunakan oleh pihak yang membutuhkan/lintas sektor.Pengembangan perjanjian kerjasama tersebut, nantinya akan terintegrasi dengan puskesmas di Kabupaten Batang, dengan harapan akan lebih memudahkan dalam akses data pasien dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Kemendagri RI Dan Bappenas RI RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pemanfaatan Data Kependudukan Untuk Mendukung Pelayanan Publik
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Bappenas Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )