Bimtek Pembentukan Kelembagaan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
salah satu unit yang juga berperan penting dalam pelaksanaan progrm pembangunan adalah UPTD. Bagi organisasi perangkat derah (OPD) maupun yang baru merencanakan pembentukan UPTD, diharapkan pertemuan ini sangat penting karena harus menindak lanjuti ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangklat Daerah. PP tersebut menyilahkan setiap perangkat daerah untuk membentuk cabang dinas atau UPTD.
Pembentukan Kelembagaan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menjadi pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan UPTD. Oleh karena itu 47 UPTD yang ada perlu dievaluasi kembali mengacu pada standar dan ketentuan dalam Permendagri tersebut, kewenangan yang dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, berkaitan dengan masalah UPTD dimana tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional, tentunya dalam pembentukannya harus memperhatikan urusannya dan tidak boleh lepas dengan induknya. “Dan dalam penataan UPTD ini, baik UPTD yang ada maupun UPTD yang akan dibentuk juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM), serta jumlah anggaran jangan sampai nantinya membebani anggaran yang ada.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188