Bimtek Pembinaan Jabatan Fungsional dalam Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Jabatan Fungsional (JF) merupakan jabatan karier PNS yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
penyederhanaan birokrasi merupakan Bagian dari proses penataan birokrasi “untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja
Penyetaraan Jabatan struktural menjadi Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah ini penting digelar untuk menyatukan kesepahaman dan diperlukan adanya upaya pembinaan karir yang dilakukan secara kontinyu dan optimal . Upaya pembinaan karir ASN yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional ASN dengan memberikan pengetahuan dan sosialisasi tentang Kebijakan Jabatan Fungsional .
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188