Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Untuk Meningkatkan Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Keuangan Daerah
Pemeriksaan Pajak Daerah adalah untuk menguji kepatuhan atas laporan pembayaran pajak dan menghimbau agar pada masa pajak yang akan datang dalam melaporkan dan membayar pajaknya sesuai dengan omset atau potensi yang sesungguhnya.
Dengan adanya pemeriksaan Pajak Daerah diharapkan adanya komitmen dan kerja sama dari Wajib Pajak untuk tertib dalam membayarkan Pajak Daerah untuk Pembangunan
Tujuan Bimbingan teknis Pemeriksaaan Pajak:
- Tujuan Bimtek untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM apatur pemeriksa daerah.Kemudian, terciptanya aparatur pemeriksa pajak daerah yang bersih, profesional, berdedikasi serta santun dalam menjalankan tugas pemeriksaan pajak daerah.
- Tujuan Bimtek dalam rangka peningkatan SDM yang profesional, berdedikasi, santun serta mendorong peningkatan kompetensi aparatur yang semakin baik dan handal di lingkungan Pemko Medan, khususnya Dinas Pendapatan.
- untuk meningkatkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap pegawai untuk dipersiapkan menjadi pemeriksa pajak daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diembannya.
Bimtek Pemeriksaan Pajak Daerah Untuk Meningkatkan Kemampuan Pemerintah Daerah Dalam Mengelola Keuangan Daerah.
Setelah mengikuti diklat ini, peserta diharapkan mampu,
- Memahami Overview Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Metode, Teknik dan Persiapan Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
- Memahami Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Daerah dengan baik.
Pemeriksaan pajak dilaksanakan oleh petugas selaku Pemeriksa Pajak meliputi Surat Pemberitahuan (SPT), baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan berikut Laporan Keuangan sebagai satu kesatuan dari kelengkapan SPT dari Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak menghasilkan suatu produk ketetapan hukum yang mengikat dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Produk ketetapan hukum tersebut yaitu dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baik itu berupa Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan lain-lain.
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188