Bimtek Pemetaan dan Pengukuran Tanah Bagi Aparatur Pemerintah dan Desa
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dilaksanakan setelah desa/kelurahan atau nama lain yang setingkat tersebut ditetapkan menjadi lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam menetapkan lokasi sebaiknya mempertimbangkan ketersediaan Peta Dasar untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, agar dapat dicapai pemetaan lengkap desa demi desa, maka dalam penetapan lokasi wajib memperhatikan seluruh bidang tanah dalam satuan wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain yang setingkat tersebut dapat diukur dan dipetakan secara lengkap.
Tujuan Pemetaan dan Pengukuran Tanah Bagi Aparatur Pemerintah dan Desa dalam Rangka Tertib administrasi Pertanahan
- Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pengukuran dan atau pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap dengan satuan wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh;\
- Petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini disusun agar terdapat persamaan persepsi dalam melaksanaan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dengan satu wilayah desa/kelurahan secara lengkap dan utuh.
Ruang lingkup petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap ini adalah :
a. Ketersediaan Peta Dasar Pendaftaran Tanah
b. Metode Pelaksanaan Pengukuran dan pemetaan Bidang tanah
c. Petugas Pelaksana Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
d. Proses Pengukuran Bidang Tanah dan Pengumpulan Informasi Bidang Tanah
e. Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah
Bimtek Pemetaan dan Pengukuran Tanah Bagi Aparatur Pemerintah dan Desa
Hubungi Kami:
- www.pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470