BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 BAGI BENDAHARA, PA, PPK DAN PPTK SKPD/OPD
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Penatausahaan keuangan daerah Sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah akan memegang peranan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia di bidang penatausahaan dan akuntansi keuangan daerah harus diperkuat, agar pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik Baca Juga Permendagri 77 Tahun 2020 TTG Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Untuk itu kami dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah ( LINKEU – PEMDA ) bersama dukungan Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI,BAPPENAS RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah ( Gubernur / Bupati / Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis tersebut Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 BAGI BENDAHARA, PA, PPK DAN PPTK SKPD/OPD
Materi Pembahasan :
- Sosialisasi Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sistem Kelembagaan dan Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Keuangan Daerah
- Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Perencanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
- meningkatkan pemahaman atas Penatausahaan Penerimaan Kas SKPD dan PPKD dan Penatausahaan Pengeluaran Kas SKPD dan PPKD
- mengidentifikasi dan melakukan pencatatan terhadap Aktivitas Non-Kas di SKPD dan PPKD.
- Penatausahaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara, PA, PPK DAN PPTK SKPD
Informasi Dan Pendaftaran
- Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
- Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
- Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
- Kegiatan di laksanakan di Kota Bandung, Jogjakarta, Jakarta,Bali, Makassar, Pekanbaru,Batam,Surabaya,Malang, Lombok, Palembang,Medan
- Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 15 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan ( Pelaksaaan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta )
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
- Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
- Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
- Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirullah
- Website & Email : www.pusdiklatpemda.com / info@pusdiklatpemda.com