Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 Bagi Bendahara, PA,PPK Dan PPTK SKPD/OPD
- Kepada Yth Bpk/Ibu
- Kepala Pimpinan Instansi
- (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
- Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & OPD terkait.
Pada saat ini pembangunan di Indonesia sedang giat-giatnya dilaksanakan, Pembangunan dilaksanakan guna mewujudkan tujuan bernegara yaitu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal tersebut dapat tercapai jika sistem pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 Bagi Bendahara, PA,PPK Dan PPTK SKPD/OPD
Hadirnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk terus mendukung dan melakukan permbaharuan kebijakan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertujuan memberikan kemudahan dan lebih meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaannya, dan menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipatif.
Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya/Perwakilannya Sebagai Peserta Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 Bagi Bendahara, PA,PPK Dan PPTK SKPD/OPD
Setelah Mengikuti Kegiatan Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami Teori maupun Praktek berdasarkan Peraturan Terbaru, terkait Perbendaharaan Daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah Sesuai Permendagri No. 77 tahun 2020 Bagi Bendahara
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diharapkan kepada Pimpinan agar dapat mengikutsertakan unsur Bagian Keuangan bendahara Daerah yang terkait pada kegiatan tersebut.
Konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Telp Hp. 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470