Bimtek Penatausahaan Keuangan Sekolah (BOS dan bantuan lainnya)
Kepada Yth
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi / Kabupaten .Kota Se Indonesia
Cq. Kepala Sekolah, Bendahara, serta Operator Dana BOS Di Tempat
Bimtek Penatausahaan Keuangan Sekolah bertujuan agar para tenaga pendidik dapat mengelola keuangan sekolah sesuai prinsip akuntansi serta peraturan pengelolaan dana BOS. Berbagai hambatan mendasar terkait temuan ini yaitu pada umumnya para kepala sekolah dan bendahara BOS bukan berlatar belakang pendidikan spesialis untuk mengelola keuangan, akan tetapi untuk tetap melaksanakan tugas pengelolaan Dana BOS ini sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan melalui permendikbud dan juga Surat Edaran Mendagri agar dana BOS benar-benar dikelola dengan tepat guna serta mengutamakan disiplin dalam pelaporannya oleh satuan pendidikan. Berdasarkan pemeriksaan, maka BPK merekomendasikan kepala daerah agar memerintahkan pejabat terkait untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait dalam proses pendataan, klarifikasi, pencairan, dan penyaluran dana bos serta melaksanakan monitoring penetapan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dijadikan dasar penetapan dana BOS. Pemerintah daerah diminta melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana BOS mulai penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan. Setelah mengikuti kegiatan ini para peserta dapat memiliki aplikasi basis Ms. Excel serta mengoperasikannya sehingga lebih mudah, murah, cepat, akurat serta praktis.
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimbingan Teknis Bimtek Penatausahaan Keuangan Sekolah tersebut Adapun Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Silhakan Lihat Di Bawah Ini :
INFORMASI UNDANGAN DAN JADWAL BIMTEK PENATAUSAHAAN KEUANGAN SEKOLAH TAHUN 2019
HUBUNGI 081213720188 – 082312506470 An.AMIRULLAH
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Pennginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
Atas Kehadirannya Dan Keikutsertaanya Dalam Bimtek Penatausahaan Keuangan Sekolah Kami Ucapkan Terimakasih