Materi Bimtek Kepegawaian ASN/PNS

Bimtek Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS Intansi Pemerintah

Bimtek Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS Intansi Pemerintah

Bimtek Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS Intansi Pemerintah

Disiplin PNS sangat diperlukan dalam mendukung lancarnya pelaksanaan pekerjaan pada suatu organisasi. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan organisasi. Guna mewujudkan tujuan organisasi yang harus segera dibangun dan ditegakkan adalah kedisiplinan pegawainya. Jadi, kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuan. Baca Juga Bimtek Prosedur Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai SKP

Disiplin merupakan praktek secara nyata dari para pegawai terhadap perangkat peraturan yang terdapat dalam suatu organisasi. Dalam hal ini disiplin tidak hanya dalam bentuk ketaatan saja melainkan juga tanggung jawab yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah.

Bimtek Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS di adakan oleh Pusdiklatpemda lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Tenaga Ahli Dari Badan Kepegawaian Negara BKN, Adapun Info Bimtek Silahkan Hubungi 081213720188 atau Klik Jadwal dan formulir https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/

Materi Bimbingan Teknis Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  1. Dasar Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  2. Panduan Aturan Dasar PNS
  3. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
  4. Pejabat Yang Berwenang Menghukum
  5. Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksanaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin
INFORMASI DAN PENDAFTARAN BIMTEK ( BIMBINGAN TEKNIS )
  • Pelaksanaan 2 Hari ( Cekin dan Cekout 1 Hari Sebelum dan Sesudah Kegiatan )
  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Amirulla

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Penjatuhan hukuman berupa jenis hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Baca Juga Bimtek Strategi Penataan Pegawai Negeri Sipil PNS Instansi Pemerintah

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *