Bimtek Penelaian Aset Daerah Untuk Optimalisasi Aset (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018
Bimtek Penilaian Aset Daerah – diartikan sebagai proses penilaian seorang penilai dalam memberikan suatu opini nilai suatu aset baik berwujud maupun tidak berwujud, berdasarkan hasil analisa terhadap fakta-fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku pada saat tertentu. Baca Juga Bimtek Penilaian Aset/BMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018
Pemerintah Mengeluarkan Permendagri No.21 Tahun 2018 Mengatur Tentang Penilaian Aset Daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan daerah dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimtek Penilaian Aset daerah Dengan Tema Bimtek Penelaian Aset Daerah Untuk Optimalisasi Aset (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 Yang di laksanakan Bersama Narasumber Ahli Bidang Penialaian Aset Daerah Dari Kemekeu-RI Dan Kemendagri RI Menyelenggarakan Bimtek Tersebut.Download Jadwal Bimtek Penilaian Aset Daerah https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
FASILITAS PESERTA DAN PEMBAYARAN :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ). Tidak Termasuk Akomodasi Hotel
- Fasilitas :. Modul, Tas, Materi/Makalah, Ballpoint, Sertifikat Dan Konsumsi/Coffee Break,Wifi Selama Pelatihan
- Pembayaran Dapat Di lakukan Secara Tunai Atau Biaya Dapat Di Trasfer Ke BANK BRI Cabang Harapan Indah 042401 000925 30 7 An.Linkpemda
- Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com
Demikian Informasi Tentang Pelatihan Bimtek Penilaian Aset Yang dapat Kami Sampaikan