Bimtek Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) 2024
Badan layanan umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang / jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas serta praktik bisnis yang sehat.
Di samping memberikan nasihat kepada direksi / pengelola BLU, Dewas BLU berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan mengenai strategi bisnis dan anggaran. Hal ini penting untuk menjaga kinerja BLU secara berkesinambungan.
Dewas BLU bertugas menjaga kendali mutu dan kendali biaya operasional rumah sakit, mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, menjaga kepatutan etika rumah sakit, serta pengelolaan keuangan yang profesional. Untuk memenuhi tugas tersebut, maka Dewas BLU harus berasal dari berbagai unsur.
Untuk Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menbyelenggarakan Bimtek peserta diharapkan mampu mendiskusikan tugas Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi peran pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan Tata Kelola dan Pengawasan melalui:
1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Pengelola
3. Pembinaan BLU
4. Pengawasan Dewan Pengawas
5. Sistem Pengendalian Intern
6. Pemeriksaan Ekstern
7. Penilaian Maturitas BLU