Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD pada Badan Layanan Umum Daerah BLUD berupa Rumah Negara
- Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- RSUD / Puskesmas Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Kecamatan /Kelurahan Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Definisi ini mengacu kepada Permendagri No.61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Pengelolaan BMD pada BLUD dan BMD berupa Rumah Negara sering menjadi persoalan
pada sejumlah daerah. Ketentuan tentang pengelolaan BMD ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pengaturan tentang BMD yang dikelola oleh BLUD terkait dengan aset tidak tetap, aset tetap, dan aset berupa tanah/bangunan. Pengaturan tentang pengelolaan rumah negara dimulai dari Pengadaan, Penetapan Status, Penghunian, hingga Pengalihan Stasus maupun Pengalihan Hak.
Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Pada BLUD Ini Kami Dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pusdiklat Pemda Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Sebagai Lembaga Terdaftar Di Dijen POLPUM Kementerian Dalam Negeri Dengan Nomor SKT 01-00-00 / 097/ D.IV/X/2016 Bersama Narasumber Ahli Direktorat BLUD, BMD , BUMN Kemendagri RI Dan Kemenkeu RI Manyelenggarakan Bimtek Dengan Tema :
Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah BMD pada Badan Layanan Umum Daerah BLUD berupa Rumah Negara
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diberitahukan Bahwa :
- Narasumber
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Pendafataran Selambat-lambatnya 1 Hari Sebelum Sebelum Kegiatan Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Diklat dapat diperoleh melalui Kantor Pusdiklat – Pemda HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )