Bimtek Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN 2025
Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Bagi puskesmas yang belum menerapkan PPK-BLUD, maka pengelolaan dana kapitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Meskipun demikian, pelaksanaan belanja daerah yang bersumber dari dana kapitasi tidak perlu menggunakan mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D. Puskesmas dapat menggunakan (memanfaatkan) secara langsung dana kapitasi yang telah dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN di Puskesmas. Pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas. Realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi dicatat dan dilaporkan oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN kepada Kepala Puskesmas, untuk kemudian disampaikan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pengakuan pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi anggaran dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memperoleh Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas dari PPKD selaku BUD.
- LANDASAN HUKUM
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Bimtek Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN 2025
Materi Bimbingan Teknis :
- Regulasi Terbaru Tarkait pengelolaan JKN khususnya Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Tinjauan dasar hukum pelaksanaanDana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
- Penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.
Untuk Informasi Silahkan Hubngi kami :
081213720188 – 082312506470
www.pusdiklatpemda.com