Bimtek Pengelolaan Dan Pengamanan Basis Data Kependudukan
Kepada Yth. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (5) dan Pasal 83 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Pasal 8 dan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Baca Juga Bimtek Peningkatan Aparatur Kependudukan dan Pencatatn Sipil dalam Rangka Pemabahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk
Mengingat Pentingnya Pengelolaan Dan Pengamanan Basis Data Kependudukan Maka Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Narasumber Ahli Kemeterian dalam Negeri -RI Manyelenggrakan Bimbingan Teknis ( Bimtek ) Dinas Kependudukan Dan Catata Sipil Dengan Tema : Download Jadwal Bimtek Pengelolaan Dan Pengamanan Basis Data Kependudukan
Bimtek Pengelolaan Dan Pengamanan Basis Data Kependudukan
Unsur SIAK terdiri dari:
a. database kependudukan;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database kependudukan;
f. pengelolaan database kependudukan;
g. pemeliharaan database kependudukan;
h. pengamanan database kependudukan;
Informasi Bimtek Bimtek Pengelolaan Dan Pengamanan Basis Data Kependudukan Hubungi 082312506470