Bimtek Pertanahan Penataan Ruang, Bimtek Wilayah Pesisir

Bimtek Pengelolaan Dan Pengembangan Wilayah Pesisir

Bimtek Wilayah Pesisir

Bimtek Pengelolaan Dan Pengembangan Wilayah Pesisir dalam Menujang Pembangunan Daerah Tahun 2020/2021

Bimtek Wilayah Pesisir Di selenggarakan Untuk Menyongsong Amanah UU.Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Oleh Karena Itu Lembaga Kami Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi para praktisi, teknisi, dan pemangku kebijakan di lingkup pemerintah daerah untuk menyusun amanah dari UU No. 27 tahun 2007 tersebut.

Alasan Bimtek Pengelolaan Dan Pengembangan Wilayah Pesisir Di Selenggarakan Dalam Rangka Kegiatan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut terdiri dari 3 jenis, yaitu Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K);Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); dan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K). Amanah tersebut tergolong wajib bagi pemerintah daerah untuk menyusun berbagai perencanaan tersebut.

Oleh Karna Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Bersama Pakar Ahli Bidannya Menyelenggarakan Bimtek Bimtek Pengelolaan Dan Pengembangan Wilayah Pesisir dalam Menujang Pembangunan Daerah Silahkan Hubungi 081213720188

Pesisir merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut; ke arah darat meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih dipengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin; sedangkan ke arah laut meliputi bagian laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang disebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP.10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu,

Wilayah Pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang saling berinteraksi, di mana ke arah laut 12 mil dari garis pantai untuk provinsi dan sepertiga dari wilayah laut itu (kewenangan provinsi) untuk kabupaten/kota dan ke arah darat batas administrasi kabupaten/kota.

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *