Bimtek Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP. Dalam proses penyusunan SKP, Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: a) rencana kinerja yang terdiri atas: rencana hasil kerja Pegawai beserta ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target dan perilaku kerja Pegawai yang diharapkan; b) sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai; c) skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai; dan d) konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai.Bimtek Pengelolan Kinerja ASN Dan Penyusunan SKP Pegawai Berdasarkan PERMENPANRB N0. 6 TAHUN 2022
Bimtek Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Kemendagri RI, BKN, Kemenpan RB Mengundang Instansi Pemerintah Serta Aparatur Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 6 Tahun 2022
MATERI BIMBINGAN TEKNIS :
- Reformasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (PermenPan RB Nomor 6 Tahun 2022) dan Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (PermenPan RB Nomor 7 Tahun 2022)
- Perubahan Mindset Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
- Materi Lanjutan Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (PermenPan RB Nomor 7 Tahun 2022)
- Poin-Poin Penting Perbedaan Antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022.
- Gambaran perubahan terkait dengan pengelolaan kinerja ASN antara Permenpan RB 6/2022, Permenpan RB 8/2021