Bimtek PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Baca Juga Bimtek Aplikasi E-Kinerja dan Penyusunan SKP BPKAD Dogiyai
Bimtek PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Sebagaimana bunyi Pasal 2 bahwa Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui:
- Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai;
- Penguatan peran Pimpinan; dan
- Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya.
Selanjutnya, Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana Pasal 3 berorientasi pada:
- Pengembangan kinerja Pegawai;
- Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan;
- Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai;
- Pencapaian kinerja organisasi; dan
- Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Kemudian disebutkan dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ini, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas:
- Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
- Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan
- Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Informasi Bimbingan teknis Hubungi :
0823 1250 6470 – 081213720188
www.pusdiklatpemda.com