Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Kegiatan Bimtek Bimtek Menyusun ANJAB Dan ABK Kabupaten Kutai Barat 2024
Bimtek Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN )
Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menawarkan serta Mengundangan Bapak Ibu Pimpinan Untuk Hadir Atau Mengirimkan Unsur Pegawai Untuk Mengikuti Bimtek dengan tema “PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI PERMENPANRB NO. 6 TAHUN 2022
Bimtek Kepegawaian 2025