Bimtek Pengisian LHKPN secara online melalui Aplikasi E-filling LHKPN
Pengisian LHKPN ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kewajiban bagi Penyelenggara Negara yang sudah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, setiap Penyelenggara
Untuk memudahkan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara, maka Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan inovasi dari pengisian manual (menggunakan formulir LHKPN Model A/B) menjadi pengisian melalui Aplikasi e-Filing LHKPN. E-Filing LHKPN digunakan oleh Penyelenggara Negara untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara online melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browserpada komputer melalui alamat elhkpn.kpk.go.id.
Untuk Itu Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Narasumber Ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI Dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema :
Pengisian LHKPN secara online melalui Aplikasi E-filling LHKPN
Kami Bermaksud Mengundang Saudara Untuk Hadir Dalam Bimbingan Teknis Yang akan di selenggarakan Pada Download Jadwal https://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah)
Bimtek Ini Dilaksanakan Menidaklanjuti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No 7 Tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,