Bimtek Penguatan Tata Kelola Dan Pengawasan BLU
Sejumlah tugas dan kewajiban dari Dewas BLU yang menjadi indikator kinerja utama yaitu: memberikan pendapat dan saran secara tertulis kepada Menhub, Menkeu, dan Pejabat Pengelola BLU, mengenai rencana bisnis dan anggaran yang disusun oleh Pejabat Pengelola BLU; melaporkan kepada Menhub dan Menkeu dalam hal terjadi gejala menurunnya kinerja BLU dan/atau penyimpangan atas ketentuan perundang-undangan.
BLU wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini (PMK 129/PMK.05/2020), ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan praktik bisnis yang sehat dengan mengutamakan efisiensi dan produktivitas.
Pemimpin BLU membuat pedoman teknis, SOP, dan pedoman kerja Dewan Pengawas dan pimpinan BLU (board manual) sebagai bagian dari dokumen tata kelola BLU.Pemimpin BLU menunjuk Pejabat Keuangan satu tingkat di bawah Pemimpin BLU sebagai penanggung jawab penerapan dan pemantauan Tata Kelola yang Baik pada BLU.
RBA menjadi RBA Definitif setelah Perpres mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah ditetapkan dengan memperhatikan arah indikator kinerja (KPI) BLU yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Outline Pelatihan :
1. Perencanaan dan Penganggaran
2. Pengelola
3. Pembinaan BLU
4. Pengawasan Dewan Pengawas
5. Sistem Pengendalian Intern
6. Pemeriksaan Ekstern
7. Penilaian Maturitas BLU
HUBUNGI KAMI
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 081213720188