Bimtek Barang Milik Daerah BMD, Materi Bimtek Aset Daerah BMD

Bimtek Penilaian Aset/BMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018

Bimtek Penilaian AsetBMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018

Bimtek Penilaian Aset/BMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018

Kepada Yth, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD )  Prov/Kab/Kota

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Dari Narasumber Ahli Direktoran Jenderal Bina Keuangan Daerah / Kemendagri – RI Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Atau Mengirim Pegawaianya Sebagai Peserta Bimtek Penilaian Aset/BMD Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018 Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal : Download Jadwal Penilaian Aset

Bimtek Penilaian AsetBMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018

Bimtek Penilaian AsetBMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018

Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Penilaian barang milik daerah merupakan salah satu dari lingkup pengelolaan barang milik daerah, selain perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Penilaian merupakan proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka: pertama, penyusunan neraca pemerintah daerah; kedua, pemanfaatan atau pemindahtanganan.

Materi Bimbingan Teknis Penilaian Aset/Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 21 Tahun 2018

  1. Penilaian Aset/BMD Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Permendagri No.21 Tahun 2018
  2. Pemaparan Dasar-Dasar Manajemen asset Barang milik daerah
  3. Konsep dasar penilaian aset
  4. Maksut dan tujuan Pembentukan Tim Penilaia Internal
  5. Tugas Pokok Penilai Internal
  6. Studi Kasus

Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470

author-avatar

Tentang PUSDIKLAT PEMDA

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Posting Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *