Bimtek Peningkatan Kapasitas Perencana Perangkat Daerah
Peningkatan Kapasitas Perencana Dalam Rangka Penyelarasan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, maka untuk menghasilkan Dokumen perencanaan yang berkualitas perlu dilakukan peningkatan kapasitas perencana lingkup Pemerintah Daerah.
MATERI BIMBINGAN TEKNIS ;
- Isu Strategis Pembangunan Daerah
- Cacanding Kinerja Pemda
- Pohon Kinerja Perencanaan Daerah
- Penyelarasan Dokumen Perencanaan RPJMN-RPMJD dan RKP-RKPD
- Penyelarasan Urusan Pemerintahan Dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
- Pedoman Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
NARASUMBER :
- Kementerian PPN/Bappenas
- Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri
- Tenaga Ahli Linkpemda
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perencana Perangkat Daerah
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188