BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PEMERINTAH DESA
Bahwa penyelesaian sengketa masyarakat di desa merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah ( kepala desa ) serta diberikan hak untuk melakukan penyelesaian melalui mediasi. Oleh sebab itu dibutuhkan pengetahuan / pemahaman, ketrampilan dan alat ( form ) dalam penyelesaian sengketa bagi pemerintah desa Dari uraian tersebut di atas, maka Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggaran Bimbingan Teknis dan Pelatihan Serta sebuah diskusi tentang Penyelesaian Sengketa Masyarakat dalam pemerintah desa.
TUJUAN PLEATIHAN /BIMBINGAN TEKNIS
- Menambah pengetahuan dan ketrampilan pemerintah desa dalam menyelesaikan senketa di masyarakat
- Membuat model penyelesaian sengketa dan kebutuhan dokumen / formulir penyelesaian sengketa
MANFAAT PELATIHA/BIMBINGAN TEKNIS
- Pemerintahan desa memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar dalam penyelesaian sengketa.
- Pemerintah desa memiliki model dan alat (form) untuk mendukung penyelesaian sengketa di Desa
MATERI WORKSHOP/PELATIHAN/BIMBINGAN TEKNIS
- Pemahaman Penyelesaian Sengketa Desa.
- Kewajiban dan Hak Kepala Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Desa.
- Perkara Yang Dapat Diselesaikan Di Pemerintahan Desa ( Perdata & RJ ).
- Teknik Penyelesaian Sengket Di Desa.(Peran Perangkat & Kepala Desa)
- Output Penyelesaian Sengketa Di Desa.
- Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Di Desa
- Upaya peningkatan Kekuatan Akta Perdamaian Desa.
- Kerjasama Pemerintah Desa Dengan Mediator Bersertifikat Dalam Penyelesaian Sengketa Di Desa.
BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PEMERINTAH DESA
HUBUNGI KAMI ;
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatoemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470 – 081213720188