Bimtek Penyusunan ANGKA KREDIT BAGI JABATAN FUNGSIONAL P2UPD
Angka kredit adalah syarat utama bagi pejabat fungsioal PPUPD untuk dapat naik satu tingkat pada jenjang pangkat yang lebih tinggi. Secara kuantitas, jumlah tim penilai angka kredit di lingkungan Pemerintah Daerah masih relatif kurang demikian juga kualitasnya.
membantu meningkatkan kapasitas dirinya sebagai pejabat PPUPD sendiri maupun tim penilai angka kredit yang ada di daerahnya. Hal ini tertuang dalam PermenpPan RB no.36 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daeeah sebagai pengganti Permenpan RB Nomor 15 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah.
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 36 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah - Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Untuk Informasi Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
- www.pusdiklatpemda.com
- info@pusdiklatpemda.com
- 0823 1250 6470
- 081213720188