PENDAHULUAN
- Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Humas dan Protokol dalam melaksanakan penyusunan bahan layanan aspirasi masyarakat
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Aspirasi Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program kerja sub bagian aspirasi masyarakat,
- melaksanakan penyiapan sarana dan layanan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD,
- memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPRD,
- melaksanakan penyampaian hasil rekomendasi DPRD tentang aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah atau instansi terkait,
- melakasanakan pemantauan tindaklanjut aspirasi masyarakat,
- melaksanakan pelayanan dan fasilitasi aspirasi masyarakat,
- melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan,
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegitan subbagian aspirasi masyarakat
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Kami Dari Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (PUSDIKLAT-PEMDA ) bersama dukungan Bappenas – RI, Kementerian Dalam Negeri – RI, Kementerian Keuangan – RI mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota, Sekretariat Daerah,Sek DPRD serta SKPD terkait untuk mengikuti BimbinganTeknisBIMTEK PENYUSUNAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD DALAM E-PLANING DAN E-BUDGETING DPRD tersebut Adapun Jadwal Dan Tempat Pelaksanaan Silhakan Lihat Di Bawah Ini :
Download Jadwal Bimtek Penyusunan Aspirasi Masyarakat E-Planing & Budgeting DPRD http://www.pusdiklatpemda.com/download-jadwal/
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Diklat , Bimtek Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 2 Hari 1 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Kegiatan Non Penginapan Rp.3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
- Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan ini, hanya dilakukan pada saat Registrasi di Hotel tempat Berlangsungkannya kegiatan ini,
- Narasumber (Tim Ahli: Kemen-keu,RI Kemendagri RI , LKPP, Praktisi,BPK , BPKP Dosen Dll)
- Untuk konfirmasi kepesertaan, mohon untuk mengisi formulir terlampir dan mengirimkannya ke kantor Pusdiklat – Pemda melalui Fax : 021 – 3501999 atau via e-mail : Diklatpusdiklatpemda@gmail.com Web : pusdiklatpemda.com
- HP: 082312506467 / 082312506470 (Amarullah )Khusus Peserta Rombongan Minimal 5 Orang Mendapatkan Fasilitas Penjmeputan di bandara
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya Serta Keikursertaanya Kami Ucapakan Terimakasih